BANGBARA.COM - Polda Nusa Tenggara Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi nan dinilai merugikan masyarakat luas. Dalam periode Februari hingga Mei 2026, abdi negara sukses mengungkap sebanyak 27 kasus mengenai penyelewengan pengedaran BBM subsidi di sejumlah wilayah NTT. Penindakan ini menjadi bukti bahwa abdi negara kepolisian terus memperkuat pengawasan terhadap pengedaran daya agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Pengungkapan kasus tersebut juga memperlihatkan adanya aktivitas terlarangan nan dilakukan secara terstruktur dan telah berjalan cukup lama. Melalui langkah tegas ini, Polda NTT mau memastikan bahwa masyarakat tetap mendapatkan kewenangan atas BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus praktik mafia daya nan selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di wilayah NTT. Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah memetakan sekitar 40 orang nan diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Beberapa di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses pendalaman tetap terus dilakukan oleh interogator dengan melibatkan support tenaga mahir agar penanganan perkara melangkah menyeluruh. Berdasarkan hasil investigasi sementara, praktik terlarangan ini diperkirakan sudah berjalan selama kurang lebih tiga tahun dengan total BBM subsidi nan disalahgunakan mencapai nyaris 2.900 ton. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa aktivitas penyelewengan dilakukan dalam skala besar dan terorganisir.
Polda NTT juga menegaskan bahwa penegakan norma dilakukan tanpa membedakan status maupun kedudukan pelaku, termasuk terhadap personil kepolisian sendiri. Dua personel Polri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan sejak 24 April 2026. Mereka adalah Iptu HPD nan bekerja di Satbrimob Polda NTT serta Aipda DGL nan bekerja di Polres Manggarai Timur. Selain menjalani proses pidana, keduanya juga menghadapi sidang kode etik sebagai corak komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa lembaga tidak bakal memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk nan melibatkan abdi negara internal. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar gambaran dan profesionalisme kepolisian tetap terjaga di mata publik.
Dalam pengembangan kasus, interogator menemukan beragam modus nan digunakan pelaku untuk memperoleh dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal. Modus tersebut antara lain memanfaatkan surat rekomendasi untuk wilayah terpencil, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan nan berbeda. BBM subsidi nan semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru dijual kembali ke sektor industri maupun kapal dengan nilai lebih tinggi. Wilayah perbatasan seperti Belu, Malaka, dan Timor Tengah Utara disebut menjadi wilayah rawan lantaran perbedaan nilai BBM dengan negara tetangga nan membuka kesempatan terjadinya pengedaran ilegal. Melalui penindakan nan konsisten, Polda NTT berambisi praktik penyalahgunaan ini dapat ditekan sekaligus memperbaiki tata kelola pengedaran BBM subsidi di daerah. Selain menjalankan kegunaan penegakan hukum, Polda NTT juga terus berupaya datang di tengah masyarakat melalui beragam program sosial sebagai corak pelayanan dan kepedulian kepada warga.
Sumber: VRITIMES
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian alias keseluruhan tulisan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Abdul Kholilulloh
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·