Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih DahuluHukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu

Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya, apakah norma melaksanakan shalat tahajud tanpa tidur terlebih dahulu? Misalnya saya langsung shalat di malam hari sebelum tidur, apakah itu sudah termasuk tahajud? (Akbar Rasyid (36 tahun)

Jawaban

Hukum shalat tahajud, termasuk ibadah sunnah nan sangat dianjurkan dalam Islam. Ia termasuk dalam kategori qiyâm al-lail (shalat malam), namun mempunyai keistimewaan tersendiri lantaran dilaksanakan pada waktu malam nan sunyi, khususnya setelah seseorang terbangun dari tidurnya.

Dalam kajian para ulama, terdapat penjelasan bahwa istilah “tahajud” secara bahasa berangkaian erat dengan aktivitas tidur. Imam Qurthubi dalam al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân menjelaskan bahwa kata تهجد berasal dari akar kata nan berarti bangun dari tidur. Oleh lantaran itu, unsur tidur menjadi pembeda utama antara tahajud dan shalat malam secara umum.

Simak keterangan Imam Qurthubi ini;

والتهجد التيقظ بعد رقدة، فصار اسمًا للصلاة؛ لأنه ينتبه لها، فالتهجد القيام إلى الصلاة من النوم، قال: معناه الأسود، وعلقمة، وعبد الرحمن بن الأسود، وغيرهم، وروى إسماعيل بن إسحاق القاضي من حديث الحجاج بن عمر صاحب النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: أيحسب أحدكم إذا قام من الليل كله أنه قد تهجد! إنما التهجد الصلاة بعد رقدة ثم الصلاة بعد رقدة ثم الصلاة بعد رقدة. كذلك كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Artinya: Tahajud adalah bangun setelah tidur sejenak. Dari sinilah istilah tersebut kemudian digunakan untuk menyebut shalat malam, lantaran seseorang bangun untuk melaksanakannya. Jadi, tahajud adalah bangkit dari tidur untuk mengerjakan shalat.

Penjelasan ini juga diriwayatkan dari para sahabat, di antaranya Al-Hajjaj bin ‘Amr, nan menegaskan bahwa tahajud bukan sekadar shalat malam, melainkan shalat nan dilakukan setelah tidur, apalagi berulang kali sebagaimana praktik Rasulullah ﷺ. (Imam Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, Juz X, hlm. 308)

Pandangan serupa disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam at-Talkhîsh al-Habîr. Ibnu Hajar mengatakan bahwa shalat Tahajud adalah ibadah nan dilakukan setelah tidur terlebih dahulu. Ia berkata;

قوله : “التهجد يقع على الصلاة بعد النوم ، وأما الصلاة قبل النوم ، فلا تسمى تهجدا”. رواه ابن أبي خيثمة من طريق الأعرج ، عن كثير بن العباس ، عن الحجاج بن عمرو؛ قال : يحسب أحدكم إذا قام من الليل يصلي حتى يصبح أنه قد تهجد ، إنما التهجد أن يصلي الصلاة بعد رقدة ، ثم الصلاة بعد رقدة ، وتلك كانت صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Artinya: “Ucapannya: “Tahajud adalah shalat nan dilakukan setelah tidur. Adapun shalat sebelum tidur, maka itu tidak disebut tahajud.” Riwayat ini disebutkan oleh Ibnu Abi Khaitsamah melalui jalur Al-A‘raj, dari Katsir bin Al-‘Abbas, dari Al-Hajjaj bin ‘Amr.

Ia berkata: “Apakah salah seorang dari kalian mengira bahwa jika dia bangun malam dan shalat hingga pagi, maka dia telah bertahajud? Sesungguhnya tahajud itu adalah shalat nan dilakukan setelah tidur, kemudian tidur lagi dan bangun untuk shalat setelah tidur. Itulah shalat Rasulullah.” (Ibnu Hajar al-‘Asqalani, at-Talkhîsh al-Habîr, Juz II, hlm. 36)

Berdasarkan keterangan para ustadz tersebut, dapat dipahami bahwa shalat nan dilakukan sebelum tidur tetap sah dan berpahala sebagai ibadah sunnah malam (qiyâm al-lail), namun tidak termasuk dalam kategori tahajud secara khusus.

Hal ini juga sejalan dengan firman Allah SWT:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَىٰ أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam hari bertahajudlah Anda sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat nan terpuji.” (QS. Al-Isrâ’: 79)

Shalat malam nan dilakukan sebelum tidur tetap sah dan berbobot ibadah sunnah. Namun, dia tidak disebut sebagai tahajud lantaran tidak didahului dengan tidur.

Bagi seseorang nan belum bisa bangun di akhir malam, tetap dianjurkan untuk melaksanakan shalat malam sebelum tidur sebagai corak pendekatan diri kepada Allah, sembari terus berupaya meraih keistimewaan tahajud nan sesungguhnya.

Penjawab: Ustadz Zainuddin, S.Ag


Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416


Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah