Hukum Mengucapkan “Insya Allah” Saat Khatib Menyerukan “Ittaqullah” dalam Khutbah JumatTanya Ustadz
Bagaimanakah norma bagi jemaah nan mendengarkan khutbah Jumat mengucapkan kalimat “Insya Allah” ketika khatib menyerukan, “Ittaqullah” (bertakwalah kepada Allah)?
Jawaban
Berdasarkan fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama bahwa mengucapkan kalimat “Insya Allah” saat mendengar seruan “Ittaqullah” pada dasarnya diperbolehkan. Namun, kebolehan ini bertindak selama ucapan tersebut tidak dimaksudkan untuk menunda alias menggantungkan penyelenggaraan ketakwaan kepada Allah pada masa nan bakal datang.
Meski demikian, nan lebih tepat adalah tidak perlu mengucapkan “Insya Allah” dalam konteks tersebut. Sebab, perintah bertakwa dan bertobat merupakan tanggungjawab nan kudu segera dilaksanakan saat itu juga, bukan sesuatu nan ditangguhkan hingga waktu mendatang.
Memahami Makna “Insya Allah”
Dalam tradisi Islam, kalimat “Insya Allah” lazim digunakan ketika seseorang berbincang tentang rencana alias pekerjaan nan bakal dilakukan di masa depan. Kalimat ini merupakan corak pengakuan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah SWT.
Karena itu, penggunaan “Insya Allah” biasanya berangkaian dengan suatu perbuatan nan belum terjadi dan tetap bakal dilaksanakan kemudian hari. Adapun ketika khatib menyerukan “Ittaqullah”, nan dimaksud adalah perintah untuk segera menghadirkan ketakwaan dan menjalankan ketaatan kepada Allah pada saat itu juga.
Jika seorang jemaah mengucapkan “Insya Allah” hanya sebagai ungkapan angan dan kesungguhan untuk melaksanakan perintah tersebut, maka tidak mengapa. Akan tetapi, jika kalimat itu dipahami sebagai penundaan penyelenggaraan ketakwaan hingga waktu nan belum pasti, maka pemahaman seperti ini tidak sesuai dengan semangat syariat.
Penjelasan Imam Al-Baidhawi
Keterangan ini sejalan dengan penafsiran Imam Al-Baidhawi ketika menjelaskan firman Allah SWT dalam Surah Al-Kahfi ayat 23–24:
وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ
“Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan terhadap sesuatu, ‘Sesungguhnya saya bakal mengerjakan itu besok,’ selain (dengan mengatakan), ‘Insya Allah’.” (QS. Al-Kahfi: 23–24).
Imam Al-Baidhawi menjelaskan:
{وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَلِكَ غَدًا * إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللهُ}: أَيْ: مُلْتَبِسًا بِمَشِيئَتِهِ قَائِلًا: «إِنْ شَاءَ اللهُ»، أَوْ «إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللهُ» أَنْ تَقُولَهُ، بِمَعْنَى: أَنْ يَأْذَنَ لَكَ فِيهِ. وَلَا يَجُوزُ تَعْلِيقُهُ بِـ «فَاعِلٌ»؛ لِأَنَّ اسْتِثْنَاءَ اقْتِرَانِ الْمَشِيئَةِ بِالْفِعْلِ غَيْرُ سَدِيدٍ، وَاسْتِثْنَاءَ اعْتِرَاضِهَا دُونَهُ لَا يُنَاسِبُ النَّهْيَ. أَهـ.
Artinya: “Maksudnya adalah mengucapkan suatu rencana dengan menyertakan kehendak Allah, ialah dengan mengatakan ‘Insya Allah’. Atau maknanya, selain jika Allah menghendaki engkau mengucapkannya, ialah mengizinkanmu untuk mengatakannya.
Tidak boleh menggantungkan kalimat pengecualian itu pada perbuatan nan bakal dilakukan semata, karena pemahaman demikian tidak tepat. Begitu pula memaknainya sebagai adanya penghalang tanpa mengaitkannya dengan perbuatan juga tidak sesuai dengan konteks larangan dalam ayat tersebut.”
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa kalimat “Insya Allah” pada dasarnya berangkaian dengan aktivitas nan bakal dilakukan di masa mendatang. Karena itu, penggunaannya dalam respons terhadap perintah nan kudu segera dilaksanakan perlu dipahami secara proporsional.
Ketakwaan Tidak Boleh Ditunda
Ketika khatib menyerukan “Ittaqullah”, sejatinya nan diminta adalah kesadaran dan komitmen untuk segera menaati Allah serta menjauhi larangan-Nya. Ketakwaan bukanlah perkara nan ditangguhkan, melainkan tanggungjawab nan kudu diwujudkan seketika sesuai kemampuan.
Oleh karena itu, meskipun mengucapkan “Insya Allah” dalam kondisi tersebut tidak sampai dihukumi terlarang, etika nan lebih baik adalah langsung menerima dan mengamalkan seruan tersebut dalam hati tanpa perlu mengucapkan kalimat nan berkonotasi ta‘liq (penggantungan) terhadap sesuatu nan semestinya segera dilaksanakan.
Dengan demikian, mengucapkan “Insya Allah” saat mendengar khatib mengatakan “Ittaqullah” hukumnya boleh, selama tidak dimaksudkan sebagai penundaan alias penggantungan penyelenggaraan ketakwaan kepada masa depan.
Namun, nan lebih utama adalah tidak mengucapkannya, lantaran perintah bertakwa dan bertobat merupakan tanggungjawab nan kudu segera dilaksanakan saat itu juga, bukan sesuatu nan menunggu waktu lain. Wallahu a‘lam bish-shawab.
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·