Hukum Bilal Membaca Shalawat Antara Dua Khutbah Jumat, Bolehkah?

Sedang Trending 4 minggu yang lalu
Hukum Bilal Membaca Shalawat Antara Dua Khutbah Jumat, Bolehkah?Hukum Bilal Membaca Shalawat Antara Dua Khutbah Jumat, Bolehkah?

Tanya Ustadz

Bagaimana norma seorang bilal alias protokol khutbah membaca shalawat dengan bunyi keras di antara dua khutbah Jumat? Jika referensi shalawat tersebut cukup panjang, apakah dapat memutus muwalat (kesinambungan) antara khutbah pertama dan kedua?

Jawaban

Dalam tradisi masyarakat Muslim Indonesia, khususnya di lingkungan pesantren dan masjid-masjid, sering dijumpai bilal alias muraqqi membacakan shalawat, taradhdhi, alias kalimat-kalimat pengingat sebelum maupun di sela-sela penyelenggaraan khutbah Jumat. Sebagian orang kemudian mempertanyakan, apakah praktik tersebut dibenarkan dalam syariat? Dan apakah referensi nan terlalu panjang dapat memengaruhi keabsahan khutbah Jumat?

Berdasarkan Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabiul Tsani, 21 Oktober 1926 M mengutip ustadz Syafi’iyah menjelaskan bahwa pembacaan shalawat oleh bilal alias muraqqi termasuk perkara nan baik (bid’ah hasanah) dan tidak terlarang.

Keterangan ini dapat ditemukan dalam Hasyiyatul Kurdi ‘ala Bafadhal. Ia berkata;

فِي حَاشِيَةِ الْكُرْدِيِّ مَا نَصُّهُ: «فَاعْلَمْ أَنَّ هَذَا ـ أَيْ قِرَاءَةَ الْمُرَقِّي بَيْنَ يَدَيِ الْخَطِيبِ ـ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ»

Artinya: “Dalam Hasyiyah al-Kurdi disebutkan: ‘Ketahuilah bahwa perihal ini, ialah pembacaan nan dilakukan oleh muraqqi (bilal) di hadapan khatib, termasuk bid’ah hasanah (inovasi nan baik).’”

Dengan demikian, membaca shalawat alias kalimat-kalimat nan berisi pengagungan kepada Allah dan Rasulullah SAW di sela-sela prosesi khutbah bukanlah sesuatu nan tercela. Bahkan para ustadz mengategorikannya sebagai ibadah nan baik selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Syarat Muwalat dalam Dua Khutbah

Meski demikian, para ustadz juga mensyaratkan adanya muwalat alias kesinambungan antara khutbah pertama dan kedua. Maksudnya, jangan sampai terdapat jarak nan terlalu lama sehingga menghilangkan keterkaitan antara kedua khutbah tersebut.

Masih dalam kitab Hasyiyah al-Kurdi dijelaskan:

وَالْوَلَاءُ بَيْنَهُمَا ـ أَيْ بَيْنَ كَلِمَاتِ كُلٍّ مِنَ الْخُطْبَتَيْنِ وَبَيْنَهُمَا ـ الَّذِي يُخِلُّ بِهِ هُنَا مِقْدَارُ رَكْعَتَيْنِ بِأَقَلَّ مُجْزِئٍ، وَمَا دُونَهُ لَا يُخِلُّ بِالْوَلَاءِ

Artinya: “Muwalat antara keduanya (dua khutbah) dan antara kalimat-kalimat khutbah bakal terganggu andaikan terdapat jarak nan lamanya seukuran penyelenggaraan salat dua rakaat dengan pemisah minimal nan sah. Adapun jarak nan lebih singkat dari itu tidak merusak muwalat.”

Keterangan serupa juga dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in:

وَوَلَاءٌ بَيْنَهُمَا، وَبَيْنَ أَرْكَانِهِمَا، وَبَيْنَهُمَا وَبَيْنَ الصَّلَاةِ، بِأَنْ لَا يَفْصِلَ طَوِيلًا عُرْفًا

Artinya: “Disyaratkan adanya muwalat antara dua khutbah, antara rukun-rukun khutbah, dan antara khutbah dengan salat Jumat, ialah dengan tidak adanya jarak nan lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf).”

Lebih lanjut beliau menjelaskan:

وَسَيَأْتِي أَنَّ اخْتِلَالَ الْمُوَالَاةِ بِفِعْلِ رَكْعَتَيْنِ بِأَقَلَّ مُجْزِئٍ، فَلَا يَبْعُدُ الضَّبْطُ بِهَذَا هُنَا، وَيَكُونُ بَيَانًا لِلْعُرْفِ

Artinya: “Akan dijelaskan bahwa terputusnya muwalat ditandai dengan jarak seukuran penyelenggaraan dua rakaat salat dengan kadar minimal nan sah. Maka tidak berlebihan andaikan ukuran tersebut dijadikan batas dalam masalah ini sebagai penjelas terhadap standar urf.”

Batasan Shalawat nan Dibolehkan

Berdasarkan penjelasan para ustadz di atas, membaca shalawat oleh bilal di antara dua khutbah pada dasarnya diperbolehkan apalagi tergolong bid’ah hasanah. Namun, referensi tersebut tidak boleh berjalan terlalu lama hingga melampaui pemisah nan dianggap memutus muwalat.

Ukuran nan dijadikan patokan adalah waktu nan cukup untuk melaksanakan salat dua rakaat secara ringan dan memenuhi syarat minimal keabsahan salat. Jika lama shalawat tetap berada di bawah ukuran tersebut, maka tidak dianggap merusak kesinambungan dua khutbah.

Karena itu, praktik bilal membaca shalawat pendek, taradhdhi kepada sahabat, alias pengingat kepada jamaah nan lazim dilakukan di banyak masjid tidak menjadi masalah menurut fikih Syafi’i.

Yang perlu diperhatikan hanyalah agar referensi tersebut tidak terlalu panjang sehingga menimbulkan jarak nan dianggap lama menurut kebiasaan masyarakat setempat.

Membaca shalawat dengan bunyi keras oleh bilal alias muraqqi di antara dua khutbah Jumat hukumnya boleh dan termasuk bid’ah hasanah menurut ustadz Syafi’iyah.

Akan tetapi, andaikan referensi tersebut terlalu panjang hingga melampaui jarak nan diperkirakan setara dengan penyelenggaraan salat dua rakaat secara ringan, maka perihal itu dapat memutus muwalat antara khutbah pertama dan kedua. Wallahu a’lam bis shawab.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah