Hukum Bermain Mesin Capit

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Hukum Bermain Mesin CapitHukum Bermain Mesin Capit

Mesin capit merupakan salah satu permainan nan sangat disenangi oleh anak-anak maupun orang dewasa, lantaran memandang hadiah nan ada dalam mesin. Namun, akibat dari sulitnya mengarahkan mesin capit tersebut terkadang membikin sebagian orang mengalami kerugian dan tidak mendapatkan apa-apa. Lantas bagaimanakah norma bermain mesin capit?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan nan menyatakan mengenai kebolehan melakukan segala macam corak permainan selama tetap belum ada unsur nan dilarang.

Hal ini sebagaimana dalam keterangan Imam Asy Syaukani dalam kitab  Fathul Qadir, juz 1, laman 64 berikut,

أن الأصل في الأشياء المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل

Artinya : “Sesungguhnya norma asal dari segala  buatan adalah mubah, sampai tegaknya dalil nan menunjukkan berubahnya norma asal ini.”

Akan tetapi, andaikan dalam permainan tersebut mengandung unsur nan diharamkan, seperti terdapat unsur perjudian, maka memainkannya juga dihukumi haram. Sebagaimana dalam kitab Is’adur rofiq, juz 2, laman 102 berikut,

وَكُلُّ مَا فِيْهِ الْقِمَارُ) وَصُوْرَتُهُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرِجَ الْعِوَضَ مِنَ الْجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ الْمُرَادُ مِنْ الْمَيْسِرِ في الآية ووَجْهُ حُرْمَتِهِ إنْ كانَ كُلُّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أنْ يَغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْرَمُ أوْ يَغْلِبَهُ فَيُغْرَمُ فَإِنْ عَدَلَا ذٰلِكَ إِلَى حُكْمِ السَّبْقِ والرَّمْيِ بِأَنْ يَنْفَرِدَ أحَدُ اللَّاعِبَيْنِ بِإخْراجِ الْعِوَضِ لِيَأْخُذَ مِنْهُ إنْ كانَ مَغْلُوْبًا وعَكْسُه إنْ كانَ غَالِبًا وَالْأصَحُّ حُرْمَتُهُ أيضا اهـ

Artinya : ” Segala sesuatu nan mengandung unsur perjudian, maka diharamkan. Bentuk pertaruhan nan telah disepakati para ulama’ adalah masing-masing dari dua belah pihak mengeluarkan peralatan secara berimbang dan inilah nan dimaksud pertaruhan dalam ayat.

Aspek keharamannya adalah jika salah satu menang maka pihak nan kalah kudu bayar demikian sebaliknya.”

Melihat dari konsep permainan mesin capit dimana seseorang menyerahkan hartanya sebagai komparasi suatu kemanfaatan nan bakal dia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi sukses dan bisa jadi kandas didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek pertaruhan nan diharamkan.

Sebagaimana dalam keterangan kitab Fatawa Doktor Ramadhan Al-Buaithi, laman 49 berikut,

الْقَاعِدَةُ الَّتِيْ تُحَدِّدُ مَعْنَى الْمَيْسِرِ تَتَخَلَّصُ فِيْ أنَّ كُلَّ مَالٍ يَدْفَعُه الْإنْسانُ مُقَابِلَ مَنْفَعَةٍ يَحْتَمِلُ أنْ يَحْصُلَ عَلَيْهَا وَيَحْتَمِلُ أَلَّا يَحْصُلَ عَلَيْهَا فَهُوَ دَاخِلٌ في مَعْنَى الْمَيْسِرِ ، وَالْمَيْسِرُ مُحَرَّمٌ بِنَصِّ الْقُرْأَنِ

Artinya : “Konsep nan dapat mendefinisikan praktek pertaruhan kesimpulannya adalah : bahwa setiap orang nan menyerahkan hartanya sebagai komparasi suatu kemanfaatan nan bakal dia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi sukses dan bisa jadi kandas didapatkan maka praktek semacam itu termasuk dalam praktek perjudian.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa konsep permainan mesin capit nan mengharuskan seseorang menyerahkan hartanya sebagai komparasi suatu kemanfaatan nan bakal dia terima namun kemanfaatan tersebut bisa jadi sukses dan bisa jadi kandas didapatkan mengindikasikan praktek semacam itu termasuk dalam praktek pertaruhan nan diharamkan.

Demikian penjelasan mengenai norma bermain mesin capit. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. (Baca juga: Hikmah Mengapa Perjudian Haram dalam Islam )

Sertifikasi Halal

Selengkapnya
Sumber Info Seputar Islam bincangsyariah
Info Seputar Islam bincangsyariah