Haid Lebih dari 15 Hari, Apakah Masih Dihukumi Haid?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.Saya mau bertanya mengenai norma haid. Biasanya saya mengalami menstruasi sekitar tujuh hari. Namun, beberapa waktu lampau darah menstruasi terus keluar hingga lebih dari 15 hari. Karena cemas tetap haid, saya tidak melaksanakan shalat dan puasa.
Yang mau saya tanyakan, apakah darah nan keluar setelah hari ke-15 tetap dihukumi haid? Apa nan kudu saya lakukan jika darah tetap keluar setelah melewati pemisah tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Permasalahan nan Anda tanyakan merupakan salah satu persoalan nan cukup sering dialami perempuan. Dalam fikih Islam, khususnya menurut Madzhab Syafi’i, terdapat ketentuan nan jelas mengenai pemisah minimal dan maksimal masa menstruasi sehingga seorang muslimah dapat mengetahui kapan dirinya tetap berada dalam masa menstruasi dan kapan sudah kembali terkena tanggungjawab ibadah.
Para ustadz menjelaskan bahwa masa menstruasi mempunyai pemisah maksimal, ialah 15 hari 15 malam. Apabila darah terus keluar melampaui pemisah tersebut, maka darah nan keluar setelah alias lebih hari ke-15 tidak lagi dihukumi sebagai darah haid, melainkan darah istihadhah.
Istihadhah adalah darah nan keluar dari rahim wanita di luar masa menstruasi dan nifas. Karena bukan darah haid, wanita nan mengalami istihadhah tetap bertanggung jawab menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, berzikir, dan ibadah lainnya sebagaimana wanita nan suci.
Keterangan ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab:
قال المصنف رحمه الله تعالى: (هذا الذي ذكرناه في المستحاضة إذا عبر دمها الخمسة عشر ولم يتخللها طهر، فأما إذا تخللها طهر بأن رأت يوما وليلة دما ويوما وليلة نقاء وعبر الخمسة عشر فهي مستحاضة)
Artinya: “Ketentuan nan telah disebutkan mengenai wanita mustahadhah bertindak andaikan darahnya melewati lima belas hari dan tidak diselingi masa suci. Adapun jika terdapat masa suci di sela-selanya, seperti sehari semalam memandang darah lampau sehari semalam suci, kemudian berjalan hingga melewati lima belas hari, maka dia termasuk wanita nan mengalami istihadhah.” (Al-Majmu’, Juz 2, hlm. 516).
Berdasarkan penjelasan tersebut, andaikan darah nan keluar telah melewati pemisah maksimal haid, maka status norma darah tersebut berubah menjadi istihadhah. Dengan demikian, seorang wanita tidak boleh terus-menerus meninggalkan shalat dengan argumen tetap haid.
Lalu apa nan kudu dilakukan ketika memasuki hari ke-16 sementara darah tetap keluar?
Para ustadz menjelaskan bahwa wanita nan mengalami istihadhah wajib memperlakukan dirinya seperti orang nan suci dengan beberapa ketentuan khusus.
Sayyid Abdurrahman bin Abdullah bin Abdul Qadir as-Saqqaf dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah fi Ahkam al-Haidh wan Nifas wal Istihadhah menjelaskan tata langkah bersuci bagi wanita mustahadhah.
Pertama, dia wajib mandi besar setelah berakhirnya masa menstruasi nan maksimal, ialah ketika memasuki hari ke-16.
Kedua, dia membersihkan tempat keluarnya darah dan berupaya menahan keluarnya darah dengan kapas, kain, alias pembalut sesuai kebutuhan.
Ketiga, setelah masuk waktu shalat fardhu, dia berwudhu dan segera melaksanakan shalat.
Keempat, wudhu tersebut bertindak untuk ibadah fardhu nan sedang dikerjakan. Ketika masuk waktu shalat berikutnya, dia perlu mengulangi proses bersuci dan berwudhu kembali.
Dengan ketentuan tersebut, darah nan tetap keluar tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan ibadah. Sebab, hukum memberikan keringanan kepada wanita nan mengalami istihadhah lantaran kondisi tersebut berada di luar keahlian mereka untuk menghentikannya.
Oleh lantaran itu, andaikan darah nan keluar melampaui 15 hari terjadi berulang kali alias pola keluarnya tidak menentu, sebaiknya berkonsultasi langsung kepada guru, ustadzah, alias mahir fikih nan memahami pembahasan menstruasi dan istihadhah agar penentuan hukumnya lebih tepat.
Pada dasarnya, memahami pemisah maksimal menstruasi sangat krusial agar seorang muslimah tidak meninggalkan tanggungjawab ibadah tanpa argumen nan dibenarkan syariat. Sebab, ketika darah telah melewati pemisah maksimal haid, norma asalnya bukan lagi haid, melainkan istihadhah nan tidak menggugurkan tanggungjawab shalat dan puasa.
Wallahu a’lam bish-shawab.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·