Apakah Darah Jerawat Termasuk Najis nan Membatalkan Shalat?– Salah satu syarat sah shalat adalah suci dari najis pada badan, pakaian, dan tempat shalat. Apabila seseorang melaksanakan shalat dalam keadaan terkena najis nan tidak dimaafkan (ghairu ma’fu ‘anhu), maka shalatnya tidak sah dan wajib diulang.
Karena itu, Islam sangat meletakkan perhatian terhadap kebersihan dan kesucian ketika hendak menghadap Allah SWT. Rasulullah SAW apalagi memberikan pengarahan kepada wanita nan mengalami istihadhah agar membersihkan darah terlebih dulu sebelum melaksanakan shalat.
اِغْسِلِيْ عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّيْ
“Basuhlah darah itu darimu, kemudian shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan pentingnya menjaga kesucian sebagai syarat sah shalat. Namun, gimana jika ketika sedang shalat tiba-tiba jerawat alias bisul pecah sehingga mengeluarkan darah? Apakah shalat menjadi batal?
Darah Jerawat dan Bisul Termasuk Najis nan Dimaafkan
Dalam mazhab Syafi’i, para ustadz menjelaskan bahwa tidak semua darah menyebabkan shalat menjadi batal. Ada beberapa jenis darah nan termasuk najis nan dimaafkan (ma’fu ‘anhu) lantaran susah dihindari.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa darah nan berasal dari bisul, jerawat, luka, serta nanah dan cairan luka termasuk najis nan dimaafkan, meskipun darah tersebut cukup banyak dan menyebar melalui urat alias kondisi lukanya cukup parah hingga mengenai pakaian.
Keringanan ini bertindak selama keluarnya darah terjadi secara alami dan bukan lantaran disengaja oleh orang tersebut.
Namun, andaikan darah menjadi banyak akibat perbuatannya sendiri, misalnya sengaja memencet jerawat alias bisul hingga darah mengalir banyak, membunuh kutu di busana sehingga darahnya mengenai pakaian, alias sengaja memakai busana nan terdapat banyak darah tanpa ada kebutuhan, maka menurut pendapat nan lebih kuat (al-ashah), nan dimaafkan hanyalah darah nan sedikit. Adapun darah nan banyak tidak lagi mendapatkan keringanan.
Meski demikian, dalam kitab Ar-Raudhah terdapat isyarat bahwa darah bisul nan banyak tetap dimaafkan meskipun keluar lantaran dipencet. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu an-Naqib dan Al-Adzra’i.
Akan tetapi, pendapat nan menjadi pegangan dalam ajaran adalah sebagaimana dijelaskan dalam At-Tahqiq dan Al-Majmu’, ialah hanya darah nan sedikit nan dimaafkan andaikan keluarnya disebabkan oleh kesengajaan.
Keringanan Ini Khusus dalam Shalat
Syekh Zainuddin juga menjelaskan bahwa keringanan tersebut bertindak dalam norma shalat. Adapun andaikan najis nan sedikit itu mengenai air nan jumlahnya sedikit, maka air tersebut tetap dihukumi najis, meskipun darahnya sedikit.
Beliau juga menerangkan bahwa seseorang tidak diwajibkan mengeringkan tubuhnya setelah terkena darah nan dimaafkan, lantaran perihal itu termasuk kesulitan nan mendapatkan keringanan dalam syariat.
Darah Orang Lain dan Darah dari Lubang Tubuh
Selain darah nan berasal dari tubuh sendiri, ustadz juga mengampuni darah orang lain nan jumlahnya sedikit selama bukan termasuk najis berat.
Bahkan, Al-Adzra’i menjelaskan bahwa darah nan telah terpisah dari tubuh seseorang kemudian mengenai tubuhnya kembali tetap mendapatkan norma nan sama andaikan jumlahnya sedikit.
Demikian pula sedikit darah haid, darah mimisan, dan darah nan keluar dari beragam lubang tubuh selain tempat keluarnya najis, semuanya termasuk najis nan dimaafkan andaikan jumlahnya sedikit.
Ukuran Sedikit dan Banyak Dikembalikan kepada ‘Urf
Lalu, gimana menentukan apakah darah itu sedikit alias banyak?
Syekh Zainuddin menjelaskan bahwa ukuran sedikit dan banyak tidak ditentukan dengan ukuran tertentu, melainkan dikembalikan kepada kebiasaan masyarakat (‘urf). Selama masyarakat memandang darah tersebut tetap sedikit, maka dia termasuk najis nan dimaafkan.
Bahkan andaikan seseorang ragu apakah darah itu sedikit alias banyak, maka norma asalnya dianggap sedikit sehingga tetap mendapatkan keringanan.
Keterangan ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj yang menyatakan:
وَلَا تَبْطُلُ بِدَمِ نَحْوِ بُرْغُوثٍ وَبَثْرَتِهِ مَا لَمْ يَكْثُرْ بِقَتْلٍ وَعَصْرٍ
“Shalat tidak batal lantaran darah kutu alias darah jerawat selama darah tersebut tidak menjadi banyak akibat membunuh kutu alias memencet jerawat.”
Sayyid Abu Bakar Syatha dalam I’anah ath-Thalibin juga menjelaskan bahwa darah nan sedikit dan susah dihindari termasuk najis nan dimaafkan sehingga tidak membatalkan shalat.
Berdasarkan penjelasan para ustadz ajaran Syafi’i, darah nan keluar dari jerawat, bisul, alias luka mini ketika shalat pada dasarnya termasuk najis nan dimaafkan. Oleh lantaran itu, andaikan jerawat alias bisul pecah secara tidak sengaja saat sedang shalat, maka shalat tetap sah dan tidak wajib diulang.
Sebaliknya, andaikan darah menjadi banyak lantaran disengaja, seperti memencet bisul alias jerawat hingga darah mengalir banyak, maka menurut pendapat nan menjadi pegangan dalam ajaran Syafi’i hanya darah nan sedikit saja nan tetap mendapatkan keringanan.
Dengan demikian, seorang muslim tidak perlu merasa waswas andaikan mendapati sedikit darah dari jerawat alias bisul ketika shalat. Syariat Islam memberikan kemudahan pada perkara-perkara nan susah dihindari, selama tetap berada dalam pemisah nan ditoleransi menurut kebiasaan masyarakat (‘urf).
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·