BANDUNG BARAT, BANGBARA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuntaskan penertiban 16 gedung liar nan berdiri di area Ruang Milik Jalan (Rumija) di Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (21/7/2026).
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lampau nan menemukan adanya gedung nan berdiri di atas ruang milik jalan dan dinilai mengganggu kegunaan jalan serta keselamatan pengguna jalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan sebanyak 16 kepala family terdampak dalam penataan tersebut, terdiri dari 14 gedung nan digunakan untuk berbisnis dan 2 gedung rumah tinggal.
Baca Juga: Bupati Cianjur Apresiasi Kolaborasi Swasta Bangun Pendidikan, Resmikan Gedung Baru SDN Pasir Kelewih

Sekda Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, saat memimpin pembongkaran 16 gedung liar di TagogApu Padalarang KBB (Foto: Addien Bangbara )
"Hari ini merupakan tindak lanjut dari sidak Pak Gubernur. Di sepanjang Jalan Tagogapu terdapat ruang milik jalan nan digunakan penduduk untuk berbisnis dan tempat tinggal. Ada 16 bangunan, dua rumah tinggal dan 14 tempat usaha," ujar Herman kepada wartawan
Menurut Herman, sejak awal Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Hasilnya, kebanyakan penduduk memahami pentingnya penataan area dan bersedia membongkar bangunannya secara sukarela.
"Alhamdulillah, kemarin sekitar 60 persen gedung sudah dibongkar sendiri oleh masyarakat atas kesadaran mereka. Hari ini kami tuntaskan sekitar 40 persen sisanya lantaran memerlukan support perangkat berat," katanya.
Baca Juga: BAZNAS Kabupaten Cianjur Salurkan Bantuan Renovasi Rutilahu, Dua Warga Terima Masing-masing Rp25 Juta
Dalam proses penertiban, Pemprov Jawa Barat mengerahkan satu unit perangkat berat jenis ekskavator, truk pengangkut material, serta 17 personel dari Dinas Bina Marga. Selain itu, personel Satpol PP juga diterjunkan untuk membantu kelancaran proses pembongkaran.

Pemprof Jawbar menuntaskan penertiban 16 gedung liar nan berdiri di area Ruang Milik Jalan (Rumija) di Desa Tagogapu (Foto: Abdul Bangbara )
Setelah seluruh gedung dibongkar, sisa material bakal langsung dibersihkan agar ruang milik jalan dapat kembali berfaedah sebagaimana mestinya.
Herman menjelaskan, penataan tersebut telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pemerintah kecamatan, dan Pemerintah Desa Tagogapu agar area nan telah ditertibkan dapat terus diawasi sehingga tidak kembali ditempati gedung liar.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, camat, dan kepala desa agar area ini betul-betul dijaga sehingga kegunaan ruang milik jalan tetap optimal," ujarnya.
Ia menambahkan, langkah nan dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat diharapkan menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melakukan penataan ruang, khususnya terhadap gedung nan berdiri di atas ruang milik jalan.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·